• Diriwayatkan dari Jubair bin Muth'in R.A, bahwasanya ia pernah mendengar Rasulullah SAW. bersabda,
  • Sabda Rasulullah SAW : “Barang siapa meniru suatu kaum , maka ia termasuk kaum itu.” (HR. Abu Daud, dan sanadnya diperkuat oleh Ibnu Taimiyah)
  • Doa merupakan salah  satu bentuk ibadah, sesuai dengan sabda Rasulullah saw., ”Doa itu adalah ibadah” (H.R. Tirmidzi). Sebagai suatu ibadah, berdoa hendaknya dilakukan dengan cara yang baik dan benar sebagai berikut.
  • Hanya tinggal menghitung minggu, Ramadhan insya Allah datang menghampiri kita. Adalah Ramadhan, Ia bertelaga bening Airnya mutiara maghfiroh, Gericiknya dzikir & tadarrus/
  • Bulan Suci umat Islam kini telah tiba, tepat dihari pertama kita menjalankan ibadah puasa ini mudah-mudahan kita selalu diberikan kesehatan lahir serta batin Oleh Alloh SWT Aamiin..
  • Bulan ramadhan merupakan bulan yang sangat dimukiakan oleh Allah SWT, dengan berbagai macam keistimewahan..
  • “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan dengan keimanan dan pengharapan akan ridha Allah, akan diampuni dosa-dosanya yang terdahulu.”
  • “
Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1433 H untuk kota Bandung, Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar, Yogyakarta”
  • Diriwayatkan dari Ali Bin Abi Thalib ra bahwasanya berkata ia : Nabi Muhammad SAW pernah ditanya tentang kelebihan Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan, maka beliaw bersabda :
  • Berikut Merupakan Keutamaan Sholat Tarawih di Malam yang ke 8. Mudah - mudah saja di malam kedelapan ini kita bisa mendapatkan keutamaan tersebut Aamiin ya Rabbal Aalamiin..
  • Pada postingan di hari sebelumnya saya belum posting keutamaan shalat tarawih di malam yang ke sembilan dan sekarang udah masuk lagi di malam yang ke sepuluh,, Subhanalloh luar biasa Allohu akbar..
  • Alhamdulillah kita sampai di malam yang ke 11, mudah-mudahan di malam yang ke sebelas ini kita bisa mendapatkan keutamaan Sholat tarawih sesuai dengan yang Diriwayatkan dari Ali Bin Abi Thalib ra bahwasanya
  • Berikut Merupakan keutamaan Sholat Tarawih di Malam Ke-12 sampai 13
  • Berikut Merupakan keutamaan Sholat Tarawih di Malam Ke-14 sampai 15
  • Berikut Merupakan keutamaan Sholat Tarawih di Malam Ke-16 sampai 21
  • Berikut Merupakan keutamaan Sholat Tarawih di Malam Ke-22 sampai 24
  • Berikut Merupakan keutamaan Sholat Tarawih di Malam Ke-25 sampai 27
  • Berikut Merupakan keutamaan Sholat Tarawih di Malam Ke-28 sampai 30
Tampilkan postingan dengan label Wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wanita. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 September 2012

Meluruskan Kembali Makna Hijab

2 komentar
Tak dapat dipungkiri, betapa senangnya kita belakangan ini menyaksikan maraknya kaum wanita yang berlomba-lomba mendeklarasikan dirinya telah berhijab. Di setiap tempat, di jalan, kampus, mal, dan tentu saja dalam berbagai kesempatan telah kita dapati banyaknya muslimah yang tak lagi menampakkan keindahan perhiasan diri  yang mereka katakan telah berhijab.

Untuk mensyiarkan hijab ini, berbagai komunitas dibentuk oleh para muslimah. Sebut saja Hijabers Community, Komunitas Hijabers Bekasi, Komunitas Hijab Indonesia, dan banyak lagi nama lain yang merupakan wadah berkumpulnya para muslimah yang telah dan ingin mengajak serta muslimah lain untuk berhijab.

Tak ada ungkapan selain kebanggaan terhadap usaha para muslimah tersebut. Di saat yang lain under estimate untuk membentuk  komunitas-komunitas dengan tidak berani mengusung  nilai-nilai Islam, mereka justru dengan bangga membuat wadah perkumpulan muslimah yang di dalamnya berisi orang-orang yang secara sadar menanggalkan busana yang jauh dari nilai-nilai Islam dan mengajak serta orang lain untuk mengikutinya.

Saking maraknya, berbagai media baik cetak maupun elektronik tak mau ketinggalan mempublikasikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh komunitas-komunitas hijab. Juga beragam talk show yang menghadirkan perwakilan dari komunitas-komunitas tersebut untuk bicara visi misi serta tujuan dibentuknya komunitas yang fenomenal itu.

Komunitas hijab beserta apa yang dikenakan menjadi trend. Berbondong-bondong para muslimah, khususnya di negeri ini, mengikuti gaya berbusana dengan apa yang mereka sebut hijab. Bahkan untuk melariskan produknya, belakangan tentu tak asing bagi kita menyaksikan sebuah iklan televisi yang di salah satu adegannya adalah bunyi dialog, “Wah,kamu sudah berhijab ya!”.

Hijab Dulu dan Kini

Apa yang menjadi pesan dalam tiap perkataan dan aktivitas serta apa yang dikenakan oleh muslimah dalam berbagai komunitas hijab tersebut telah dengan gamblang tersampaikan. Bahwa hijab bermakna telah menutup aurat, dari ujung rambut sampai ujung kaki. Para disainer dalam berbagai peragaan busana muslim pun menegaskan hal tersebut.

Namun jika dicermati, apakah makna hijab yang ingin disampaikan oleh kebanyakan disainer  muslim masa kini dengan berbagai komunitas hijab sebagai icon telah mewakili makna hijab yang sesuai dengan Al Qur’an dan Sunnah?

Al Hijab berasal dari kata hajaban yang artinya menutupi, dengan kata lain al hijab adalah benda yang menutupi sesuatu. Dalam kitab Al Ta’rifat dijelaskan bahwa Al Hijab adalah segala sesuatu yang terhalang dari pencarian kita, dalam arti bahasa berarti ma’nu yaitu mencegah, contohnya mencegah diri kita dari penglihatan orang lain.

Dari berbagai pengertian di atas maka dapat disimpulkan seperti apa yang dikatakan oleh Al-Zabidy dalam kitabnya Taj al-‘Urus, bahwa yang dimaksud dengan al-Hijab adalah segala sesuatu yang menghalangi antara kedua belah pihak. Artinya ada sebuah benda yang menghalangi penglihatan kita terhadap orang lain, contohnya, ketika ada dua orang sedang berbicara, tetapi di tengah-tengah mereka terdapat tembok yang besar, sehingga dengan adanya tembok yang besar itu mengakibatkan kedua orang tersebut tidak melihat satu sama lain. Nah…tembok inilah yang dinamakan al-Hijab.

Dalam Al-Qur’an pun disebutkan tentang al-Hijab ini, walaupun satu ayat, tetapi bermakna sangat dalam sekali terhadap definisi al-Hijab itu sendiri, sehingga ayat ini diberi nama dengan “Ayat Hijab”.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk Makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang Maka masuklah, dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah Amat besar (dosanya) di sisi Allah.” (QS.Al Ahzab:53)

Yang dimaksud dengan al-Hijab pada ayat di atas adalah, tabir pembatas yang menghalangi wanita dari penglihatan orang lain, tetapi bukan sesuatu yang dipakai seperti pakaian, celana maupun jilbab akan tetapi berbentuk sebuah pemisah seperti tembok, korden dan lain sebagainya.

Mengacu pada ayat di atas bahwa ketika pada zaman Nabi Muhammad Saw, ada orang asing yang datang kepada istri beliau untuk bertemu dikarenakan ada sesuatu urusan, maka Nabi pun mengizinkannya akan tetapi memerintahkan agar istrinya bertemu dibalik tabir.

Meski hal tersebut hanya berlaku untuk istri-istri Nabi, namun demi menjaga kesucian diri di jaman sekarang pun sebagai contoh dapat kita saksikan bagaimana para aktivis Islam dalam setiap kegiatan terutama ketika melakukan syuro’ (rapat) di sebuah ruangan, maka digunakanlah oleh mereka hijab untuk memisahkan ruang antara laki-laki dan perempuan. Juga dalam kegiatan seminar ke-Islaman, diskusi, pengajian, dan lain sebagainya hal tersebut lazim dilakukan demi menjaga agar tidak terjadi ikhtilath (campur baur) antara laki-laki dan perempuan dan dapat menimbulkan fitnah.

Sekali Lagi: Syariat Bicara Jilbab!

Kita berlindung kepada Allah dari aktivitas mencela usaha kebaikan yang dilakukan oleh saudara seiman. Namun, apresiasi tersebut jangan sampai menghalangi kita untuk menyampaikan yang haq kepada saudara seiman yang kita cintai. Karena kita tidak ingin, muslimah yang tulus mencari kebenaran tentang aturan berpakaian yang telah digariskan oleh syariat, terbelok persepsinya karena tayangan televisi dan apa-apa yang hari ini dianggap sedang menjadi trend.

Ketika kebanyakan disainer muslim masa kini serta para muslimah yang tergabung dalam berbaagai komunitas hijab menyatakan bahwa yang mereka maksud dengan hijab adalah busana yang mereka kenakan, maka uraian di atas mudah-mudahan mampu memberikan pencerahan, bahwa hijab adalah pembatas yang digunakan dalam menjaga interaksi antara laki-laki dan perempuan.

Juga jika yang dimaksud dengan hijab adalah bermakna busana muslimah dengan tujuan menutup aurat, maka mari kita segarkan ingatan bahwa Allah swt telah dengan tegas memberikan aturan kepada para muslimah dalam berbusana,

“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS.Al Ahzab:59)

Semoga tidak ada kebosanan dalam mengkaji dan mengingat-ingat kembali pesan-pesan yang datang dari Allah Sang Pembuat aturan, meski uraian tentang busana muslimah ini telah berulang kali dibahas baik dalam rubrik ini maupun di media-media lain.

Ya, yang dimaksud jilbab dalam ayat di atas adalah baju terusan panjang yang diulurkan ke seluruh tubuh. Ingat, seluruh tubuh, bukan tubuh bagian atas sepotong, ditambah bagian bawah sepotong. Melainkan adalah model pakaian yang langsung menutupi seluruh tubuh, dari atas hingga bawah. Nah, kebanyakan kita biasa menyebutnya gamis.

Sedangkan untuk penutup kepala, tanpa perlu banyak perdebatan, Allah juga telah dengan gamblang menjelaskan dalam firman-Nya,

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya...” (QS.An Nuur:31)

Sekali lagi, demi menyegarkan ingatan serta pemahaman kita, inilah syarat-syarat busana muslimah yang sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh Al Qur’an dan Sunnah:

Pertama, harus menutupi seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan.

Hal ini ditegaskan oleh Allah dalam firman-Nya,
“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab:59)

Yang dimaksud jilbab dalam ayat ini telah diuraikan di atas.
Adapun penutup kepalanya adalah seperti disebutkan dalam Al Qur’an surat An Nuur ayat 31 tadi,

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya...”

Ya, kerudung yang sesuai dengan perintah Allah SWT adalah kerudung yang jika dipakai dapat menutup seluruh bagian kepala hingga ke dada. Dan soal ini tidak ada tawar menawar.

Kedua, pakaian yang dikenakan bukan dari kain yang tipis dan tembus pandang.

Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda,
“Pada akhir ummatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Diatas kepala mereka seperti terdapat punuk unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum yang terkutuk”  (HR. Ahmad 2/223.Menurut Al-Haitsami rijal Ahmad adalah rijal shahih)

Ketiga, longgar dan tidak ketat sehingga dapat menampakkan lekuk tubuh.

Keempat, tidak diberi wewangian / parfum.

Harus kita waspadai, di dunia barat sekuler  salah satu “fungsi” parfum adalah sebagai alat seducing man (menggoda laki-laki).
Begitulah mudharat dari parfum yang dipakai oleh perempuan (di luar rumah).

“Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina”
(HR.An-Nasai II:38,Abu dawud II:92, At-Tirmidzi IV:17, At-Tirmidzi menyatakan hasan shahih)

Kelima, tidak tasyabbuh (menyamai) pakaian orang kafir.

Tasyabbuh sudah jelas dilarang oleh Rasulullah, baik itu dilakukan oleh muslim ataupun muslimah. Dari Abdullah bin Amru bin Ash dia berkata:

“Rasulullah melihat saya mengenakan dua buah kain yang dicelup dengan warna ushfur, maka beliau bersabda: Sungguh ini merupakan pakaian orang-orang kafir maka jangan memakainya”
(HR.Muslim,6/144, hadits Shahih)

Keenam, Isbal (panjang melewati mata kaki).

Berbeda dengan laki-laki yang diharamkan isbal, maka perempuan diwajibkan untuk isbal.
Ibnu Umar berkata, Rasulullah saw bersabda,

“Barangsiapa menghela pakaiannya lantaran angkuh, maka Allah tidak akan sudi melihatnya pada hari kiamat. Lantas Ummu Salamah bertanya:”Lalu, bagaimana yang mesti dilakukan oleh kaum wanita denngan bagian ujung pakaiannya? Beliau menjawab: hendaklah mereka menurunkan satu jengkal!Ummu Salamah berkata: Kalau begitu telapak kaki mereka terbuka jadinya. Lalu Nabi bersabda lagi:Kalau begitu hendaklah mereka menurunkan satu hasta dan jangan lebih dari itu!” (HR.Tirmidzi (III/47) At-Tirmidzi berkata hadits ini Shahih)

Semoga tak ada lagi kebingungan di tengah para muslimah dalam menentukan mode berpakaian, sebab syariat telah sangat jelas mengaturnya.

Tentu kita berharap, ke depan akan lebih banyak lagi muslimah-muslimah yang mendirikan komunitas-komunitas kebaikan yang benar-benar sesuai dengan nilai-nilai Islam yang yang murni serta bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah, baik dalam hal berpakaian maupun hal-hal lain yang kebaikannya dapat terekspos melalui beragam media. Ya, sebagaimana media begitu gencar mempublikasikan mode berpakaian muslimah ala disainer muslim yang marak belakangan ini.

Agar nilai-nilai Islam tersebar sempurna dan tak ada penyalahan serta kesalahan persepsi dalam beragam aktifitas dan perilaku yang sebenarnya merujuk pada nilai-nilai Islam. Dan tentu saja, agar Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam dapat tersampaikan secara benar dan sempurna di tengah-tengah umat. Wallahu’alam
.

Sabtu, 08 September 2012

Wanita Sebagai Ratu Rumah Tangga

0 komentar

Wanita Sebagai Ratu Rumah Tangga dan Sekaligus Harapan Menjadi Bidadari di Surga


Rasulullah saw. bersabda,

وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا
“Dan seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya.” (HR Al Bukhari )

Penilaian Terhadap Hadits

Hadits shahih diriwayatkan Al Bukhari dalam baabul jum’ah fil qura wal mudun (853)

Kilas Penjelasan

Allah telah menetapkan manusia sebagai khalifah di muka bumi dan menganugerahkan kepadanya bakat dan potensi kepemimpinan untuk memudahkan tugas-tugas kekhilafahan yang diembankan kepadanya. Tugas kekhilafahan yang sangat berat ini tidak akan mampu dipikul oleh manusia tanpa kerja sama, koordinasi, dan distribusi kepemimpinan yang baik di antara mereka. Karenanya, dalam hadits ini Rasulullah saw. menandaskan bahwa wilayah kepemimpinan wanita adalah keluarga dan rumah tangga suaminya, sedang wilayah kepemimpinan laki-laki berada di luar rumah.

Nilai-Nilai Kewanitaan
  1. Potensi kepemimpinan pada diri wanita
“Dan seorang wanita adalah pemimpin”. Penggalan hadits ini menegaskan bahwa wanita berhak menjadi seorang pemimpin dan tidak harus selalu berada di belakang sebagai obyek kepemimpinan. Hal itu karena wanita juga memiliki potensi kepemimpinan sebagaimana yang dimiliki kaum lelaki meski dengan porsi yang berbeda. Rasulullah saw. bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin bertanggung jawab atas kepemimpinannya.” (HR Al Bukhari dan Muslim)

  1. Wilayah kepemimpinan wanita
“Dan seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya”. Penggalan hadits ini menunjukkan bahwa wilayah kepemimpinan wanita adalah rumah tangga yang dibangun bersama suaminya. Hal ini tidak menafikan kepemimpinan seorang wanita di luar rumah selama ia memenuhi syarat-syaratnya. Imam Ibnu Hajar berkata, “Kepemimpinan wanita dibatasi dengan “rumah” karena pada umumnya wanita tidak dapat berkiprah di luar rumah kecuali dengan izin khusus.” (Fathul Bari/5/181). Di antara syarat-syarat itu adalah:
  1. Izin dari suaminya
Karena seorang wanita tidak boleh keluar rumah kecuali dengan izin dari suaminya. Rasulullah saw. bersabda,

مَا لامْرَأَةٍ أَنْ تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا (رواه الطبراني)
“Tidak boleh bagi seorang wanita keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izin dari suaminya,” (HR Ath Thabrani)
  1. Tidak melalaikan tugas-tugas kepemimpinan dalam rumah
Karena tugas-tugas kepemimpinan di rumah hukumnya adalah wajib sedang kepemimpinan di luar rumah adalah ja’iz (boleh). Tentu saja sesuatu yang ja’iz tidak boleh mengalahkan yang wajib.
  1. Memiliki keahlian dan kelayakan untuk mengemban amanah kepemimpinan yang dibebankan kepadanya
Seorang wanita hendaknya memiliki kemampuan dan kelayakan untuk menjadi pemimpin sehingga dapat menunaikan amanah kepemimpinan dengan sebaik-baiknya. Karenanya, ketika Abu Dzar ra. meminta untuk diangkat sebagai pemimpin, Rasulullah saw. bersabda kepadanya,

يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّكَ ضَعِيفٌ وَإِنَّهَا أَمَانَةُ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا (رواه مسلم)
“Wahai Abu Dzar, sesungguhnya kamu adalah seorang yang lemah, sedang kepemimpinan adalah amanah, dan kepemimpinan ini akan menjadi kehinaan dan penyesalan pada hari Kiamat, kecuali bagi orang yang mengembannya dengan hak-haknya dan menunaikan kewajiban-kewajibannya.” (HR Muslim
  1. Tidak mengemban amanat kepemimpinan yang secara khusus menjadi hak kaum laki-laki
Terlepas dari khilaf yang ada, sepatutnya wanita tidak mengemban amanah kepemimpinan yang menurut mayoritas ulama menjadi hak kaum laki-laki. Di antaranya adalah kepala negara. Diriwayatkan bahwa ketika mendengar berita pengangkatan anak putri Kisra sebagai pemimpin negara Parsi sepeninggal ayahnya, Rasulullah saw. bersabda,

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً (رواه البخاري)
“Tidak akan beruntung suatu kaum yang mengangkat wanita sebagai pemimpin mereka.” (HR Al Bukhari
  1. Obyek dan tanggung jawab kepemimpinan wanita
“Dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya“. Penggalan hadits ini menunjukkan bahwa seorang wanita akan dimintai tanggung jawab atas kepemimpinannya di rumah suaminya. Sedangkan obyek kepemimpinan yang menjadi tanggung jawab wanita meliputi dua aspek: semua anggota keluarga dan urusan internal rumah tangga.
  1. Mengelola semua anggota keluarga sebagai sebuah tim
Tanggung jawab ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw.,

وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أهل بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ
“Seorang wanita menjadi pemimpin (pengelola) semua anggota keluarga suaminya dan anak-anaknya serta bertanggung jawab atas mereka.” (HR Al Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu,-sebagai ratu rumah tangga-seorang wanita harus mampu  mengelola semua anggota keluarganya dengan baik sehingga tercipta pola hubungan yang harmonis, konstruktif, dan produktif. Sebagai buahnya mereka dengan penuh kesadaran dan keridhaan senantiasa mendukung semua kebijakan dan tindakan  positif  yang digulirkannya. Di antara bentuk dukungan itu adalah:
  • Memberikan izin dan restu ketika hendak melakukan sesuatu yang membutuhkan izin dari suami atau walinya.
Seorang wanita harus mampu mengondisikan semua anggota keluarga sehingga ia mendapatkan izin dari mereka untuk melaksanakan berbagai proyek kebaikan yang membutuhkan izin dari mereka, di antaranya adalah izin dari suami. Rasulullah saw. bersabda,

لاَ تَصُمْ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ وَلاَ تَأْذَنْ فِي بَيْتِهِ وَهُوَ شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ كَسْبِهِ مِنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّ نِصْفَ أَجْرِهِ لَهُ
“Janganlah seorang wanita berpuasa sedang suaminya berada di rumah kecuali dengan izinnya. Janganlah dia menerima tamu lelaki di rumah suaminya sedang dia berada di rumah kecuali dengan izinnya. Harta apa pun yang disedekahkannya dari hasil kerja suaminya tanpa perintah dari suaminya, maka separuh pahala sedekah itu untuk suaminya.’” (HR Al Bukhari dan Muslim)
Izin dari wali atau muhrimnya. Rasulullah saw. bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ (رواه الترمذي وقَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ )
“Siapapun wanita yang menikah tanpa izin dari walinya, maka pernikahannya adalah batil, pernikahannya adalah batil.’” (HR At Tirmidzi
  • Membantu menuntaskan berbagai urusan keluarga.
Dia juga harus mampu mengondisikan mereka agar dengan suka cita melakukan beberapa pekerjaan rumah tangga yang kadang tidak mampu dilakukannya sendiri seperti mengurus anak, mencuci baju, membersihkan alat-alat dapur, dan melakukan pekerjaan rumah tangga lainnya, baik ketika diminta maupun tanpa diminta oleh istrinya. Aisyah ra. berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلاَةُ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ
“Rasulullah saw. senantiasa melayani keluarganya, maka apabila datang waktu shalat, beliau keluar untuk melakukan shalat.” (HR Al Bukhari dan Ahmad)
  • Ikut berpartisipasi dalam proyek kebaikan yang digulirkannya.
Dia juga harus mampu mengondisikan mereka agar mau berpartisipasi dalam proyek kebaikan yang mengharuskan adanya partisipasi dari mereka. Seperti ketika seorang wanita dituntut untuk bepergian demi menyukseskan proyeknya. Rasulullah saw. bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ سَفَرًا يَكُونُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصَاعِدًا إِلاَّ وَمَعَهَا أَبُوهَا أَوْ أَخُوهَا أَوْ زَوْجُهَا أَوْ ابْنُهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian selama tiga hari atau lebih kecuali ditemani ayahnya, saudara lelakinya, suaminya, anak lelakinya, atau muhrimnya.” (HR At Tirmidzi)
Atau ketika harus menyambut tamu laki-laki yang bukan muhrimnya. Rasulullah saw. bersabda,

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ (رواه مسلم)
“Janganlah seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali ditemani oleh muhrimnya.” (HR Muslim)
  1. Menata semua urusan internal rumah tangga
Di samping mengelola sumber daya manusia, seorang wanita bertanggung jawab untuk mengelola berbagai urusan internal rumah tangga. Rasulullah saw. bersabda,

وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ (رواه البخاري ومسلم)
“Seorang wanita menjadi pemimpin (pengelola semua urusan) rumah tangga suaminya dan anak-anaknya serta bertanggung jawab atas mereka.” (HR Al Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, dia harus mampu mengelola semua urusan yang menjadi tanggung jawabnya sehingga menjadi wanita saleh yang disegani, dihormati, dan dicintai oleh seluruh anggota keluarganya. Rasulullah saw. bersabda,

أَلَا أُخْبِرُكَ بِخَيْرِ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ
“Maukah kamu aku beritahu tentang harta terbaik yang seharusnya disimpan oleh seorang hamba? Dialah wanita saleh, yang membahagiakan ketika dipandang, yang menaati ketika diperintah, dan menjaga hak-hak suaminya ketika ditinggalkan.” (HR Abu Dawud)