• Diriwayatkan dari Jubair bin Muth'in R.A, bahwasanya ia pernah mendengar Rasulullah SAW. bersabda,
  • Sabda Rasulullah SAW : “Barang siapa meniru suatu kaum , maka ia termasuk kaum itu.” (HR. Abu Daud, dan sanadnya diperkuat oleh Ibnu Taimiyah)
  • Doa merupakan salah  satu bentuk ibadah, sesuai dengan sabda Rasulullah saw., ”Doa itu adalah ibadah” (H.R. Tirmidzi). Sebagai suatu ibadah, berdoa hendaknya dilakukan dengan cara yang baik dan benar sebagai berikut.
  • Hanya tinggal menghitung minggu, Ramadhan insya Allah datang menghampiri kita. Adalah Ramadhan, Ia bertelaga bening Airnya mutiara maghfiroh, Gericiknya dzikir & tadarrus/
  • Bulan Suci umat Islam kini telah tiba, tepat dihari pertama kita menjalankan ibadah puasa ini mudah-mudahan kita selalu diberikan kesehatan lahir serta batin Oleh Alloh SWT Aamiin..
  • Bulan ramadhan merupakan bulan yang sangat dimukiakan oleh Allah SWT, dengan berbagai macam keistimewahan..
  • “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan dengan keimanan dan pengharapan akan ridha Allah, akan diampuni dosa-dosanya yang terdahulu.”
  • “
Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1433 H untuk kota Bandung, Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar, Yogyakarta”
  • Diriwayatkan dari Ali Bin Abi Thalib ra bahwasanya berkata ia : Nabi Muhammad SAW pernah ditanya tentang kelebihan Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan, maka beliaw bersabda :
  • Berikut Merupakan Keutamaan Sholat Tarawih di Malam yang ke 8. Mudah - mudah saja di malam kedelapan ini kita bisa mendapatkan keutamaan tersebut Aamiin ya Rabbal Aalamiin..
  • Pada postingan di hari sebelumnya saya belum posting keutamaan shalat tarawih di malam yang ke sembilan dan sekarang udah masuk lagi di malam yang ke sepuluh,, Subhanalloh luar biasa Allohu akbar..
  • Alhamdulillah kita sampai di malam yang ke 11, mudah-mudahan di malam yang ke sebelas ini kita bisa mendapatkan keutamaan Sholat tarawih sesuai dengan yang Diriwayatkan dari Ali Bin Abi Thalib ra bahwasanya
  • Berikut Merupakan keutamaan Sholat Tarawih di Malam Ke-12 sampai 13
  • Berikut Merupakan keutamaan Sholat Tarawih di Malam Ke-14 sampai 15
  • Berikut Merupakan keutamaan Sholat Tarawih di Malam Ke-16 sampai 21
  • Berikut Merupakan keutamaan Sholat Tarawih di Malam Ke-22 sampai 24
  • Berikut Merupakan keutamaan Sholat Tarawih di Malam Ke-25 sampai 27
  • Berikut Merupakan keutamaan Sholat Tarawih di Malam Ke-28 sampai 30

Rabu, 12 September 2012

Menghitung Zakat Penghasilan

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan..
Simak di bawah ini.


Zakat penghasilan adalah semua pemasukan dari hasil kerja dan usaha. Bentuknya bisa berbentuk gaji, upah, honor, insentif, dan sebagainya, baik itu yang sifatnya tetap dan rutin maupun bersifat temporal atau sesekali.
Pada dasarnya, zakat wajib dikeluarkan setahun sekali. Seandainya telah diketahui berapa besar kewajiban zakat setahun, maka zakat dapat dikeluarkan setahun sekali saat haul. Sebagai patokan, dapat diambil tanggal kita mulai bekerja. Seandainya kita mulai masuk kerja pada 1 Juni, pada setiap tanggal tersebut kita harus melakukan zakatnya.

Mengingat jumlah kewajiban zakat yang cukup besar seandainya harus dikeluarkan sekaligus, maka sebagian ulama memperkenankan untuk dicicil per bulan. Zakat akan lebih baik lagi dikeluarkan dengan cara meminta bagian keuangan atau personalia memotongkan setiap bulannya secara otomatis (auto debet) untuk ditransfer ke lembaga amil zakat tertentu atau ke rekening khusus lainnya sehingga kita tidak akan lupa atau merasa berat.
Perhitungan zakat penghasilan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu

Pertama,menguranginya terlebih dahulu dengan keperluan hidup minimal untuk diri dan keluarga. Kita ambil contoh. (1) Dalam satu bulan, kita mendapat gaji bersih Rp15.000.000,00; (2) Kebutuhan pokok yang harus dipenuhi adalah sekira Rp10.000.000,00, maka kelebihan dari penghasilan adalah Rp5.000.000,00 per bulan (Rp15.000.000,00 – Rp10.000.000,00); (3) Apabila saldo rata-rata per bulan adalah Rp5.000.000,00, jumlah uang yang dapat dikumpulkan dalam waktu satu tahun adalah Rp60.000.000,00. Jadi, sudah melebihi nishab (asumsi harga 1 gram emas Rp200.000,00 sehingga 85 gram x Rp200.000,00 = Rp17.000.000,00). Dengan demikian, kita berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5 persen dari saldo. Dalam hal ini, zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2,5 persen dari saldo bulanan atau 2,5 persen dari saldo tahunan.

Kedua, mengalikan seluruh pendapatan dengan 2,5 persen dan langsung dikeluarkan zakatnya. Apabila dalam satu bulan, kita mendapat gaji Rp15.000.000,00 kita dapat langsung mengalikannya dengan 12 bulan, lalu mengeluarkan zakatnya sejumlah 2,5 persen. Dengan demikian, penghasilan kita setahun adalah Rp180.000.000,00 sehingga zakatnya adalah Rp4.500.000,00. Kita pun dapat membayarkan zakatnya per bulan, yaitu 2,5 persen dari Rp15.000.000,00 atau Rp375.000,00.

Kedua pendapat ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Bagi mereka yang pemasukannya kecil dan sumber penghidupannya hanya tergantung dari situ, sedangkan tanggungannya lumayan besar, pendapat pertama lebih sesuai untuknya. Pendapat kedua lebih sesuai bagi mereka yang memiliki banyak sumber penghasilan dan rata-rata tingkat pendapatannya besar, sedangkan tanggungan pokoknya tidak terlalu besar. Selain itu, walaupun zakatnya menjadi lebih besar, cara kedua ini lebih afdhal, terutama untuk menutupi kekurangan ibadah-ibadah yang kita lakukan.

Terkait besaran minimal dari penghasilan yang terkena zakat ini, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian mengqiyaskan kepada emas sehingga nishab wajib zakat adalah 85 gram x Rp200.000,00 = Rp17.000.000,00. Contohnya telah dikemukakan di atas. Pendapat lainnya adalah yang mengqiyaskan kepada pertanian. Artinya, pekerja atau pelaku profesi tertentu mengeluarkan zakatnya setiap kali menerima gaji atau penghasilan sebagaimana petani yang mengeluarkan zakatnya setiap kali panen. Nishab zakat pertanian untuk saat ini kira-kira adalah 5 wasaq yang setara dengan 300 sha atau 652,8 kg beras. Jika harga beras rata-rata adalah Rp5.000,00, nishab zakatnya adalah Rp3.264.000,00. 

Nah, apabila pelaksanaan zakatnya disamakan dengan jira’ah atau pertanian, zakat yang dikeluarkannya adalah ”setiap musim” sehingga dikeluarkan zakatnya antara 5-10 persen. Seorang dokter yang panen setiap sore, misalnya, ia dapat mengeluarkan 5 persen dari penghasilannya.

>SYARAT HARTA YANG WAJIB DI ZAKATI:

- Milik penuh artinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan agama, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. 
  • Berkembang, artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang jika diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
  • Memenuhi nishab, artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara.
  • Lebih dari kebutuhan pokok (kebutuhan minimal) yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya; untuk kelangsungan hidupnya. Artinya, apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi, yang bersangkutan tidak dapat hidup layak.
  • Bebas dari utang, artinya orang yang mempunyai utang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), harta tersebut terbebas dari zakat.
  • Telah berlalu satu tahun (haul), artinya kepemilikan harta tersebut sudah berlalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan, dan perniagaan. Sementara itu, hasil pertanian, buah-buahan, dan barang temuan (rikaz) tidak ada syarat haul.
  • 1 komentar:

    obat stroke mengatakan...

    Oh jadi begitu ya, cara menghitung tentang zakat penghasilan itu..

    Posting Komentar