Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan..
Simak di bawah ini.
Zakat penghasilan adalah semua pemasukan dari hasil kerja dan usaha.
Bentuknya bisa berbentuk gaji, upah, honor, insentif, dan sebagainya,
baik itu yang sifatnya tetap dan rutin maupun bersifat temporal atau
sesekali.
Pada dasarnya, zakat wajib dikeluarkan setahun sekali. Seandainya telah
diketahui berapa besar kewajiban zakat setahun, maka zakat dapat
dikeluarkan setahun sekali saat haul. Sebagai patokan, dapat diambil
tanggal kita mulai bekerja. Seandainya kita mulai masuk kerja pada 1
Juni, pada setiap tanggal tersebut kita harus melakukan zakatnya.
Mengingat jumlah kewajiban zakat yang cukup besar seandainya harus dikeluarkan
sekaligus, maka sebagian ulama memperkenankan untuk dicicil per bulan.
Zakat akan lebih baik lagi dikeluarkan dengan cara meminta bagian
keuangan atau personalia memotongkan setiap bulannya secara otomatis
(auto debet) untuk ditransfer ke lembaga amil zakat tertentu atau ke
rekening khusus lainnya sehingga kita tidak akan lupa atau merasa berat.
Perhitungan zakat penghasilan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu
Pertama,menguranginya terlebih dahulu dengan keperluan hidup minimal untuk diri
dan keluarga. Kita ambil contoh. (1) Dalam satu bulan, kita mendapat
gaji bersih Rp15.000.000,00; (2) Kebutuhan pokok yang harus dipenuhi
adalah sekira Rp10.000.000,00, maka kelebihan dari penghasilan adalah
Rp5.000.000,00 per bulan (Rp15.000.000,00 – Rp10.000.000,00); (3)
Apabila saldo rata-rata per bulan adalah Rp5.000.000,00, jumlah uang
yang dapat dikumpulkan dalam waktu satu tahun adalah Rp60.000.000,00.
Jadi, sudah melebihi nishab (asumsi harga 1 gram emas Rp200.000,00
sehingga 85 gram x Rp200.000,00 = Rp17.000.000,00). Dengan demikian,
kita berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5 persen dari saldo. Dalam
hal ini, zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2,5 persen dari
saldo bulanan atau 2,5 persen dari saldo tahunan.
Kedua, mengalikan seluruh pendapatan dengan 2,5 persen dan langsung
dikeluarkan zakatnya. Apabila dalam satu bulan, kita mendapat gaji
Rp15.000.000,00 kita dapat langsung mengalikannya dengan 12 bulan, lalu
mengeluarkan zakatnya sejumlah 2,5 persen. Dengan demikian, penghasilan
kita setahun adalah Rp180.000.000,00 sehingga zakatnya adalah
Rp4.500.000,00. Kita pun dapat membayarkan zakatnya per bulan, yaitu 2,5
persen dari Rp15.000.000,00 atau Rp375.000,00.
Kedua pendapat ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Bagi mereka yang
pemasukannya kecil dan sumber penghidupannya hanya tergantung dari situ,
sedangkan tanggungannya lumayan besar, pendapat pertama lebih sesuai
untuknya. Pendapat kedua lebih sesuai bagi mereka yang memiliki banyak
sumber penghasilan dan rata-rata tingkat pendapatannya besar, sedangkan
tanggungan pokoknya tidak terlalu besar. Selain itu, walaupun zakatnya
menjadi lebih besar, cara kedua ini lebih afdhal, terutama untuk
menutupi kekurangan ibadah-ibadah yang kita lakukan.
Terkait besaran minimal dari penghasilan yang terkena zakat ini, ada perbedaan
pendapat di antara para ulama. Sebagian mengqiyaskan kepada emas
sehingga nishab wajib zakat adalah 85 gram x Rp200.000,00 =
Rp17.000.000,00. Contohnya telah dikemukakan di atas. Pendapat lainnya
adalah yang mengqiyaskan kepada pertanian. Artinya, pekerja atau pelaku
profesi tertentu mengeluarkan zakatnya setiap kali menerima gaji atau
penghasilan sebagaimana petani yang mengeluarkan zakatnya setiap kali
panen. Nishab zakat pertanian untuk saat ini kira-kira adalah 5 wasaq
yang setara dengan 300 sha atau 652,8 kg beras. Jika harga beras
rata-rata adalah Rp5.000,00, nishab zakatnya adalah Rp3.264.000,00.
Nah, apabila pelaksanaan zakatnya disamakan dengan jira’ah atau pertanian, zakat yang dikeluarkannya adalah ”setiap musim” sehingga dikeluarkan zakatnya
antara 5-10 persen. Seorang dokter yang panen setiap sore, misalnya, ia
dapat mengeluarkan 5 persen dari penghasilannya.
>SYARAT HARTA YANG WAJIB DI ZAKATI:
- Milik penuh artinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan agama, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh.
- Milik penuh artinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan agama, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh.
1 komentar:
Oh jadi begitu ya, cara menghitung tentang zakat penghasilan itu..
Posting Komentar